Kamis, 14 Februari 2019

Dalil Terkait Berkuda

Assalamualaikum,saya akan menjelskan dalil tentang berkuda.


Perkataan Umar bin Al-Khattab 

Sedangkan dalil yang amat populer di tengah masyarakat bahwa ada perintah untuk mengajarkan anak-anak berenang, termasuk di dalamnya memanah dan menunggang kuda, ternyata bukan hadits nabi. Para ulama umumnya menyebut perintah itu merupakan perintah dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. 

عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ

Umar bin Al-Khattab berkata, "Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda".
Perkataan di atas lebih tepat untuk dinisbatkan kepada Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Sebab kalau dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, banyak para ulama hadits yang menentangnya.

Terima kasih telah mengunjungi sekian dari saya wassalamualaikum.

Selasa, 12 Februari 2019

Sejarah Pertumbuhan Ilmu Pengetahuan dari masa Umayah hingga masa Abbasiyah

Perkembangan Ilmu Pengetahuan Pada Masa Abbasiyah

A. Daulah Abbasiyah Dalam Lintasan Sejarah

    Sejarah telah membuktikan, bahwa kedaulatan kaum muslimin sampai ke puncak kemulyaan, baik kekayaan, kemajuan ataupun kekuasaan pada masa daulah Abbasiyah. Kekuasaan daulah Abbasiyah sebagai bentuk lanjut dari kekuasaan daulah Umaiyah. Dinamakan daulah Abbasiyah sebab para pendiri dan penguasa daulah ini adalah keturunan al Abbas paman Nabi Muhammad saw.
    Daulah Abbasiyah sebagai penerus Bani Hasyim memulai tampuk kekhalifahan pemerintahan Islam pada tahun 132 H/750 M setelah berhasil menggulingkan daulah Bani Umaiyah. Daulah Abbasiyah berkuasa selama lima abad dari tahun 132-656 H. Dinasti Abbasiyah dirintis oleh tiga cucu dari Abdullah bin Abbas Yaitu : Ibrahim al Imam, Abu al Abbas al Saffah dan Abu Ja’far al Mansur. Harun Nasution lebih lanjut menegaskan, sesungguhnya Abu a Abbaslah (750-754 M) yang mendirikan daulah Abbasiyah tetapi pembina sebenarnya adalah Abu Ja’far al Mansur (754-774 M). Sedangkan Nouruzzaman Shiddiqi mengemukakan bahwa pendiri daulah ini jika dilihat dari awal didirikannya ialah Abu al Abbas al Saffah (750-754 M), namun pendiri yang sesungguhnya adalah Abu Ja’far al Mansur (754-775 M).

    Dari pernyataan diatas walaupun berbeda dari segi peristilahan, penulis memandang ada kesamaan pendapat namun  istilah “pendiri” lebih konsisten daripada pembina, sebab pernyataan awal menggunakan istilah “mendirikan”. Selanjutnya dalam mengkaji sejarah perlu disebutkan periode-periode daulah Abbasiyah Para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode, pembagian ini didasarkan pada perubahan pola pemerintahan dan politik.
    1. Periode pertama (750-847 M) disebut periode pengaruh Persia pertama.
    2. Periode kedua (847-945 M) disebut masa pengaruh Turki pertama.
    3. Periode ketiga (945-1055 M), masa kekuasaan Dinasti Buwaihi dalam pemerintahan Khilafah Abbasiyah, periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
    4. Periode keempat (1055-1194 M) masa kekhalifahan Dinasti Seljuk dalam pemerintahan Khilafah Abbasiyah biasanya disebut juga dengan masa Turki kedua.
    5. Periode kelima (1194-1258 M) masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain tetapi kekuasaannya hanya efektif di kota Bagdad.

    Pada periode pertama pemerintahan Bani Abbas mencapai masa keemasannya. Dalam bidang politik jelas kelihatan dengan adanya peralihan kekuasaan dari Bani Umayyah kepada Bani Hasyim yang mendapat sokongan dari non-Arab muslim. Dalam bidang ekonomi nampak adanya intensifikasi penarikan pajak dan peningkatan hubungan-hubungan perdagangan serta mendorong usaha-usaha kerajinan rakyat. Dalam bidang kebudayaan ditandai dengan munculnya intelektual-intelektual muslim dalam mengembangkan dan menemukan ilmu-ilmu pengetahuan baru.

    Pada Masa puncak keemasan inilah sarjana-sarjana Islam telah menunjukkan suatu reputasi yang mengagumkan bukan saja bagi dunia Islam tetapi juga bagi umat manusia. Hal ini terwujud karena adanya dukungan dari penguasa Abbasiyah, pada zaman Harun al-Rasyid (786-809 M) dan puteranya al Ma’mun (813-833 M) masa kekuasaan mereka, lembaga pendidikan dan penelitian dikelola dengan baik. Daulah ini mencapai usia lebih dari 500 tahun terhitung sejak munculnya khalifah yang pertama Abu al Abbas 750 M sampai dengan terbunuhnya khalifah terakhir al Mu’thasim 1258 M, ketika tentara Mongol berhasil memasuki dan menghancurkan Ibukota Daulah Abbasiyah.

    B. Perkembangan Pendidikan Pada Masa Abbasiyah

    Pada awal kekuasaan Abbasiyah wilayah Islam sudah mencapai lautan Atlantik di wilayah barat, sedang di timur berbatasan denagan negeri Cina, Asia tengah di utara, serta Afrika tengah di bagian selatan. Bangsa-bangsa di negeri yang luas ini tunduk di bawah kekuasaan Islam, semua itu memberi sumbangan yang tak ternilai terhadap terbentuknya peradaban yang begitu cemerlang.

    Masa daulah Abbasiyah adalah zaman meramunya ilmu pengetahuan dalam dunia Islam, tamaddun  Islam dalam zaman ini ditandai dengan perkembangnya ilmu pengetahuan yang begitu pesat. Dimana umat Islam telah membuat jalan baru bagi kehidupan akal dan kehidupan ilmunya. Adapun ciri-ciri umum pendidikan Islam pada zaman ini adalah berdirinya sekolah-sekolah dan munculnya pemikiran-pemikiran pendidikan.

    Masuknya Ilmu al-Aqliyah  sebagai ciri pertama pendidikan Islam, yang dimaksud adalah ilmu-ilmu filsafat, matematika, kedokteran, astronomi, kimia dan sebagainya. Masuk dan berkembangnya al-ulum al-aqliyah adalah karena usaha para sarjana-sarjana muslim yang giat menterjemahkan manuskrip-manuskrip peninggalan Yunani, Persia, Hindu dan lain-lain dalam segala macam ilmu pengetahuan, kemudian dengan bahan-bahan ini sarjana-sarjana Islam meningkatkan pemikirannya untuk menemukan pengetahuan-pengetahuan baru yang orisinil dalam bidang falsafah, kedokteran, astronomi, kimia dan lain-lain. Untuk menggalakkan usaha penerjemahan itu didirikan Perguruan Tinggi Bahasa (Yunani, Persia, India) dan sebuah dewan penerjemahan yang dinamakan Bait al-Hikmah yang dipimpin oleh Hunain Bin Ishaq (w. 873 M).

    Disamping kemajuan-kemajuan yang tersebut belakangan ini, ilmu-ilmu naqli juga mengalami masa kemajuannya, sehingga dalam membicarakan perkembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan pada masa Abbasiyah ini, tidak dapat terlepas dari uraian yang bertalian dengan al ulum al aqliyah. Maka pada masa ini penulis-penulis Islam telah membedakan ilmu-ilmu ini ke dalam dua macam ilmu, yaitu al ulum al Aqliyah dan al Ulum al Naqliyah.

    Dalam lapangan kedokteran kita dapat melihat sarjana-sarjana muslim telah mampu menunjukkan kemajuan-kemajuan yang pesat. Ditandai dengan adanya penemuan obat-obatan, apotik-apotik mulai didirikan dan sekolah-sekolah farmasi dibangun untuk mendidik ahli farmakologi pertama dalam Islam. Beberapa risalah mengenai farmakologi mulai disusun oleh seorang sarjana muslim terkenal Djabir ibn Hayyan 776M. pada permulaan pemerintahan al Ma’mun dan al Mu’thasim ditentukan bahwa untuk menjadi ahli farmasi harus sudah lulus dari ujian-ujian yang diadakan untuk itu, demikian pula untuk menjadi dokter. Para khalifah Abbasiyah mengatur pendidikan kedokteran dengan mewajibkan para mahasiswa setrelah mendapatkan teori dan praktek untuk menulis karya ilmiah sebagai syarat untuk mendapat ijazah dan izin untuk membuka praktek.

    Minat besar dari sarjana-sarjana muslim untuk mengembangkan ilmu pengetahuan ini sesuai dengan ajaran-ajaran islam, sehingga pada waktu itu apa yang disebut al hakim bukan saja ahli dalam bidang agama tspi juga menguasai ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Menurut analisa penulis, dari fakta-fakta sejarah ini, merupakan bukti bagaimana besarnya minat orang-orang islam untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dari segi kesehatan. Hal ini dapat kita buktikan dengan hasil usaha Sinan bin Tsabit yang berhasil meningkatkan pengetahuan kedokteran serta pengaturan administrasi rumah sakit di Bagdad serta dibangunnya rumah sakit khusus wanita. Dan dari beberapa rumah sakit dilengkapi dengan perpustakaan kedokteran, dan hal ini merupakan salah satu faktor penunjang berkembangnya ilmu pengetahuan pada masa ini.

    Adapun bidang astronomi bertambah maju sesudah mendapat bahan-bahan tambahan dari naskah-naskah yang berasal dari India, Yunani, Persia dan Caldea. Meskipun sebelumnya umat islam menaruh perhatian terhadap benda-benda angkasa, namun baru dalam batas-batas untuk membangkitkan rasa iman atau hal-hal tertentu, akan tetapi penyelidikan ilmiah baru terjadi pada masa Abbasiyah karena adanya dorongan yang kuat untuk menentukan arah kiblat yang tepat dan jelas.

    Khalifah yang mula-mula sekali memberikan dorongan dalam bidang ini adalah Ja’far al Mansur karena dialah yang mula-mula sekali memerintahkan Muhammad al Fazari untuk menerjemahkan Siddhanta  suatu risalah yang berasal dari India.

    Dalam bidang filsafat, bermula dari masuknya pemikiran-pemikiran Yunani yang dimodifikasikan dengan pikiran-pikiran bangsa Timur Tengah dan bangsa-bangsa Timur lainnya serta disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam. Nama-nama yang sangat menonjol dalam bidang ini ialah al Kindi (Arab), al Farabi (Turki) dan Ibn Sina (Persia). Tiga orang ini menjalin sebuah mata rantai dalam pengkajian filsafat, al kindi berperan sebagai peletak dasar pengharmonisan antyara filsafat Yunani dengan Islam, al Farabi melanjutkannya dan Ibn Sina memfinalkannya.

    Setelah buku-buku filsafat Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab pada zaman khalifah Harun al Rasyid dan khalifah al Ma’mun, barulahkaum muslimin sibuk mempelajari ilmu filsafat, bahkan menafsirkan dan mengadakan perubahan serta perbaikan sesuai dengan ajaran Islam, sehingga lahirlah para filosof ilmu yang kemudian menjadi pakar dan ahli di bidang filsafat.
    Ciri kedua pendidikan Islam masa Abbasiyah ialah berdirinya sekolah-sekolah. Lembaga-lembaga pendidikan, sebelum zaman daulah Abbasiyah, dalm dunia Islam belum didirikannya gedung belajar tersendiri, mesjidlah yang merupakan tempat belajar, mesjid merupakan pusat belajar, baik untuk pendidikan rendah, menengah hingga pendidikan  tinggi.

    Masjid merupakan sekolah-sekolah utama yang mepelajari al-qur’an, al hadist, fiqh. Bermacam-macam ilmu pengetahuan dipelajari pada masa Abbasiyah I, sedangkan masjid merupakan pusat penting bagi gerakan ilmu pengetahuan.Sebagai contoh nyata adalah masjid Basrah yang berfungsi sebagai lembaga ilmu pengetahuan yang didalamnya ada halaqah al-jadl, khalaqah fiqh, khalaqah at-tafsir qa al hadist dan lain-lain. Munculnya berbagai khalaqah ini, menurut hemat penulis merupakan suatu indikasi terhadap maju pesatnya ilmu pengetahuan serta kemauan kaum muslimin untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan ini, sedang sekolah sebagai lembaga formal pendidikan belum  ada pada zaman ini.

    Sekolah-sekolah dan Universitas-universitasmempunyai pengaruh dalam membentuk pola kehidupan kaum muslimin. Berbagai ilmu pengetahuan yang berkembang melalui lebaga pendidikan ini menghasilkan pembentukan dan pengembangan berbagai aspek budaya kaum muslimin.

    Pusat pendidikan tinggi yang sekaligus berfungsi sebagai perpustakaan yang terkenal di Bagdad adalah Bait al Hikmah. Lembaga ini menggabungkan perpustakaan sanggar sastra, lingkaran studi yang semuanya di bawah pengawasan Khalifah. Bait al Hikmah ini menjadi pusat pusat penerjemahan umat Islam. Di lembaga ini pula al kindi mendirikan sekolah berbahasa Arab yang mengajarkan filsafat peripatetik yang kemudian dikembangkan oleh al Farabi, Ibn Sina dan Ibn Rusyd.

    Munculnya sekolah-sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dalam dunia Islam adalah merupakan pengembangan dari sistem pengajaran dan pendidikan yang telah berlangsung di masjid-masjid dan berkembang luasnya ilmu pengetahuan baik pengetahuan agama maupun pengetahuan umum, maka semakin banyak diperlukan halaqah-halaqah yang keseluruhannya tidak mungkin di tampung di masjid.. serta hubungannya dengan usaha mempertahankan dan mengembangkan aliran keagamaan dari pembesar negara yang bersangkutan.

    Ciri ketiga pendidikan Islam adalah munculnya pemikran-pemikiran pendidikan. Diantara ciri terpenting, pendidikan Islam pada periode ini adalah terlibatnya ulama-ulama Islam menulis tentang bahasan pendidikan dan pengajaran secara luas sebagai wujud perhatian mereka dalam pendidikan. Sebagai contoh Burhanuddin az Zarnuji yang wafat tahun 591 H, telah menulis buku Ta’lim al Muta’allim Tariq al ta’lim.

    Sebagaimana pembahasan awal bahwa, berkembangnya pendidikan dan ilmu pengetahuan Islam masa daulah Abbasiyah tidak bisa lepas dari kebijakan para Khalifah serta sistem pemerintahan yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Menurut Ali Murtopo perkembangan kebudayaan mempunyai unsur utama yaitu sistem pengetahuan, sistem teknologi, sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, sistem bahasa, dan sistem religi. Diantara hal-hal yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Abbasiyah antara lain:

    Daulah Abbasiyah selalu berusaha untuk menciptakan suatu kehidupan yang harmonis antara orang-orang Arab dan non Arab.
    2.Terjaminnya stabilitas keamanan.
    3.Pembangunan dan penataan sarana pendidikan, dengan tersedianya al Kuttab, masjid serta al maktabah sebagai akademi dan balai penerjemahan.
    4.Menggalakkan penerjemahan ilmu pengetahuan.
    5.Penataan dan pembangunan bidang ekonomi.
    6. Menjunjung tinggi Ulama’ dan ilmu pengetahuan.

    Selain beberpa faktor yang telah disebutkan di atas, masih terdapat beberapa faktor yang menurut hemat penulis merupakan faktor yang esensial, faktor tersebut ialah, terjadinya asimilasi antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu mengalami perkembangan ilmu pengetahuan. Pada masa pemerintahan Bani Abbas, bangsa-bangsa non Arab banyak yang masuk Islam. Asimilasi berlangsung secara efektif dan bernilai guna. Bangsa-bangsa itu memberikan saham tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam. Persia misalnya, sangat kuat di bidang pemerintahan serta banyak berjasa dalam perkembangan ilmu filsafat dan sastra. Sedang India memberi pengaruh dalam bidang kedokteran, ilmu matematika dan astronomi, sedangkan pengaruh Yunani masuk melalui terjemahan-terjemahan dalam banyak bidang ilmu, terutama filsafat.

    Faktor lain, gerakan terjemahan yang berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama pada masa khalifah al Mansur hingga Harun al Rasyid. Pada fase ini banyakditerjemahkan karya-karya dalam bidang astronomi dan mantiq. Fase kedua berlangsung mulai masa khalifah al ma’mun hingga tahun 300 h. buku-buku yang banyak diterjemahkan adalah dalam bidang filsafat dan kedokteran. Fase ketiga berlangsung dalam tahun 300 h, terutama setelah adanya pembuatan kertas. Pada fase ini bidang-bidang ilmu yang diterjemahkan semakin meluas.

    Demikianlah gambaran kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang pernah dicapai oleh pemerintahan islam, pada masa ini kemajuan pendidikan seiring dengan kemajuan politik sehingga Islam mencapai kejayaan. Masa kejayaan ini mencapai puncaknya terutama pada masa kekuasaan Bani Abbas periode awal.

    Terima kasih telah mengunjungi blog ini semoga bermanfaat.

    Makanan dan minuman yang halal dan haram


    Makanan dan Minuman yang Halal dan yang Haram

    2
    Makanan yang Halal
    Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
    Allah berfirman :
    “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).
    “Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
    Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
    Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
    Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
    1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
    2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
    3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
    4. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
    Makanan yang Haram
    Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
    Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :
    1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
      “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)
      “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
      Catatan :
      semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
      semua darah haram kecuali hati dan limpa.

    2. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
      “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
    3. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
      “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
    4. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
      Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
    5. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
    Minuman yang Halal
    Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
    1. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
    2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
    3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
    4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
    Minuman yang Haram
    1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
      Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
      Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
      Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
    2. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
    3. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
    Terima kasih telah mengunjungi blog ini semoga bermanfaat.

    Puasa Wajib dan Sunah Beserta Dengan Penjelasannya



    puasa wajib dan sunnah
    Puasa wajib dan sunah | Ada beberapa macam puasa dalam agama islam , tetapi pasti diantara kita masih bingung perbedaan puasa wajib dan puasa sunah?selama ini kita cuma tahu puasa pasti di bulan ramadhan. Sebenarnya apakah ada puasa selain di bulan ramadhan ?

    Pengertian puasa

    Puasa dalam bahasa arab yaitu ash syiam yang artinya menahan .
    Sedangkan menurut istilah menahan hawa nafsu atau menahan diri dari semua hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan syarat – syarat tertentu . Puasa merupakan rukun islam yang ke 3.
    Dalil naqli  tentang perintah puasa terkandung di dalam Qs. Al- Baqoroh ayat 183 :



    Lafadz ( Yaayyuhalladzi na amanu kutiba ‘alaikumussyiamu kama kutiba ‘alalladzina minqoblikum la’allakum tattaqun )
    Artinya

    Macam – macam puasa menurut hukumnya

    Hukum puasa di bagi menjadi 2 , yaitu wajib dan sunnah

    1.Macam – macam puasa wajib

    yang termasuk di dalam puasa wajib yaitu :
    adversitemens


    a. puasa ramadhan
    Puasa ramadhan yaitu puasa yang di laksanakan pada bulan ramadhan yang hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang sudah memenuhui syarat wajib puasa .
    b. Puasa Nadzar
    Puasa wajib yang selanjutnya adalah puasa nadzar  yaitu puasa yang di wajibkan sendiri oleh seseorang dengan janjinya.
    c. Puasa qodlo
    Puasa qodlo merupakan puasa yang dilakukan di luar bulan ramadhan untuk mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan karena suatu hal .
    d. Puasa kafarah
    Puasa kafarah juga merupakan puasa wajib. puasa kafarah yaitu puasa yang dilakukan untuk membayar atau mengganti sesuatu yang dilanggar .

    2. Macam – macam puasa sunnat

    Ada beberapa puasa yang hukumnya sunnat,diantaranya adalah :
    a. Puasa senin dan kamis
    Puasa senin dan kamis yaitu puasa yang di lakukan oleng seseorang pada hari senin  dan kamis ,yang merupakan sunnah rosul.
    Hadist tentang puasa senin dan kamis ,yang di riwayatkan oleh Tarmizi :”dari Aisyah r.a. bahwasannya Nabi muhammad saw memiliki waktu puasa hari senin dan kamis ” ( HR.Tarmizi )
    b. Puasa syawal
    Puasa syawal juga merupakan puasa sunnat, puasa sawal yaitu puasa yang dikerjakan selama 6 hari di bulan syawal. Hadist tentang puasa syawal :
    “Rosululloh bersabda : Barang siapa yang berpuasa pada bulan ramadhan dan kemudian ia berpuasa 6 hari pada bulan syawal adalah seperti puasa satu tahun .”(HR.Muslim)
    c. Puasa Arofah
    Puasa Arofah yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 dzulhijjah ,sehari sebelum hari raya idul adha,dan dilakukan hanya oleh orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji

    Syarat wajib dan sah serta rukun berpuasa

    1.syarat wajib berpuasa

    syarat wajib yaitu syarat yang harus ada pada diri seseorang yang akan berpuasa , jika sudah memenuhi syarat wajib puasa maka seseorang harus melaksanakan puasa.
    yang termasuk kedalam syarat wajib berpuasa :
    • Beragama islam
    • Baligh atau dewasa
    • Memiliki akal sehat
    • Suci dari haid dan nifas
    • mumayyis / dapat membedakan baik dan buruk
    • Tidak dalam keadaan menjadi musafir (melakukan perjalanan jauh )
    • sanggup berpuasa

    2.syarat sah berpuasa

    syarat syah puasa yaitu syarat yang mempengaruhi sah atau tidaknya puasa yang di lakukan .
    syarat sah puasa diantaranya :
    • islam sepanjang hari
    • suci dari haid dan nifas
    • Berpuasa pada waktu yang telah di tentukan ( bukan pada hari – hari yang di larang untuk berpuasa )

    3.Rukun berpuasa

    Rukun puasa yaitu sesuatu yang wajib di lakukan saat berpuasa .
    yang termasuk dalam rukun puasa adalah :
    • Niat
    • Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa .
    Hal – hal yang dapat membatalkan puasa
    • Niat untuk berbuka puasa sebelum waktunya
    • Makan , minum , dan melakukan hubungan badan dengan sengaja
    • Onani ( mengeluarkan mani denagn sengaja )
    • Muntah dengan sengaja )

    Orang – Orang yang di perbolehkan untuk tidak berpuasa

    • Orang yang melakukan perjalanan jauh kurang lebih 84 km. Akan tetapi orang ini harus dan wajib membayar puasa di waktu lain atau mengqodo puasa yang ditinngalkan .
    • Orang yang sakit . Orang ini wajib mengganti di waktu lain sejumlah hari yang di tinggalkan .
    • Orang tua renta . Orang ini tidak wajib mengganti  puasa dengan puasa di waktu lain akan tetapi harus membayar fidyah  yaitu memberi fakir miskin makan sebanyak satu mud.
    • Ibu hamil / menyusui. Orang ini boleh tidak berpuasa , tetapi harus membayar fidyah atau mengganti dengan puasa diwaktu lain .
    Demikian penjelasan mengenai puasa wajib dan puasa sunah. Semoga bermanfaat.

    Macam Macam sujud

    MACAM-MACAM SUJUD

    by Admin 13 02 2019


    A. Macam-macam Sujud Serta Sebabnya
    Sujud merupakan salah satu bikti bagi seorang hamba untuk tunduk dan merendahkan diri dari harapan Allah SWT. Dalam mengerjakan shalat sujud merupakan sebagian rukun shalat yang harus dilaksankan.
    Selain sujud yang terdapat pada rangkaian shalat, ada juga sujud di luar shalat.





    1. Sujud Syukur
    Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan bila seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah SWT atau terhindar dari suatu bahaya yang mengancam dirinya.
    Adapun syarat-syaratnya adalah :
    1). Haus suci dari hadas kecil dan hadas besar (harus punya wudhu)
    2). Pakaian dan tempatnya pun harus suci
    3). Harus tertutup aurat, seperti dalam sholat
    4). Harus menghadap kiblat, seperti dalam sholat

    Sujud ini merupakan bukti bagi seseorang hamba bersyukur atau berterimakasih kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diterima. Hukum melakukan syujud adalah sunnah
    Nabi SAW bersabda : “ dari Abi Bakrah, bahwa Nabi SAW apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk dan bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tarmudzi)

    Ada beberapa peristiwa yang menyebabkan para sahabat melakukan sujud syukur, diantaranya :
    a). ketika mendengar kematian, musailamah al kadzab (Nabi Palsu) abu baker As shidiq melakukan sujud syukur.
    b). Ali RA. Sujud Syukur ketika menemukan mayat tsudaiyah di antara orang-orang kwaharif yang tewas terbunuh.
    c).  Kaab bin malik sujud syukur ketika mendengar berita bahwa taibatnya di terima oleh Allah SWT.

    ·   Cara Mengerjakannya :
    1).  Berdiri menghadap kiblat lalu takbiratul ihram dengan mengucapkan                         = Allahu akbar sambil mengangkat tangan ke atas (seperti shalat). Bersamaan dengan takbiratul ihram didalam hati berniat :
         
          ( Saya berniat sujud karena bersyukur kepada Allah Ta’ala)
    2).  Dalam posisi seperti itu lalu terus langsung sujud satu kali dengan membaca :

    3). Selesai sujud lalu duduk seperti dalam tasyahud akhir, terus mengucapkan salam seperti dalam shalat.

    2. Sujud Tilawah
    Menurut bahasa tilawah artinya adalah bacaan. Sedangkan arti sujud tilawah menurut “istilah” syara adalah sujud yang dilakukan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah.
    Hukum sujud tilawah adalah sunah, boleh dikerjakan pada waktu shalat dan boleh juga diluar sholat.
    Rosulullah bersabda, dari naïf dari ibnu umar Ra : “ Rosulullah SAW membacakan alqur’an untuk kami. Jika melalui ayat sajadah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut sujud “. (H.R. Abu Dauwud, Baihaqi dan Hakim )

    Keutamaan sujud tilawah diantaranya adalah terhindar dari gangguan, sebagaimana sabda Rosulullah SAW : “ Dari Abu Hurairah Ra  : Nabi SAW bersabda : Apabila seseorang membaca ayat sajadah lalu ia sujud. Maka syaithan menghindar dan menangis serta berkata : hai celakalah aku, ia diperintah bersujud lalu sujud. Maka untuknya surga. Sedangkan ia di perintah bersujud tetapi saya menolak, maka bagi saya neraka”. (H.R. Muslim)


    Hukum sujud tilawah menurut Zumhur ulama adalah sunnah bagi yang membaca atau mendengarnya. Bacaan sujud tilawah berdasarkan hadits Roaulullah SAW, dari Aisyah Ra. : “ Aku sujud kepada Allah yang telah menciptakan dan membentuk didriku serta telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatannya, maha besar Allah, dialah sebaik-baik pencipta”.
    Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa bacaan sujud tilawah sama saja dengan sujud syukur dalam sholat. Sebab yang terpenting adalah seoarang hamba tunduk merendahkan diri dari mensucikan Allah SWT.
    ·   Syarat-syarat sujud tilawah sebenarnya sama saja dengan sujud dalam sholat, yaitu :
    a). Suci dari hadas dan najis
    b). Menghadap ke arah kiblat
    c). Menutup aurat
    d). setelah mendengar atau membaca ayat sajadah.

    ·   Tata cara (kafilah) Sujud Tilawah :
    a).  Apabila sedang sholat dan membaca ayat sajadah, disunahkan sujud dengan membaca takbir, ketikamengangkat kepala dari sujud
    b).  Sujud tilawah diluar sholat, bila membaca ayat sajadah atau mendengar disunahkan dengan rukun2nya : niat, takbiratul ikhram, sujud sekali kemudian memberi salam sesudah duduk.
    c).  Bacaan sujud
    d).  Setelah selesai membaca bacaan tersebut, lalu bangkit berdiri, seperti semula dan meneruskan sholatnya sebagaimana biasa.

    3.  Sujud Sahwi
    Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebab tragedi, suatu kesalahan atau kelupaan dalam mengerjakan sholat. Didalam mengerjakan sholat fardu kadang terlupa tidak mengerjakan perkara yang disunatkan. Didalam sholat bagi orang yang terlupa seperti ini disunatkan melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa). Karena sujud sahwi hukumnya sunah. Seandainya tidak dikerjakanpun tidak apa-apa, artinya sholatnya tetap sah.
    Perkara-perkara yang disunatkan menjalankan sujud sahwi seandainya terlupa tidak mengerjakan adalah :
    1). Tidak mengerjakan / membaca tasyahud awal pada rakaat kedua
    2). Tidak membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal
    3). Tidak membaca sholawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir
    4). Tidak membaca do’a qunut pada waktu sholat subuh
    Selain hal tersebut diatas pada waktu sholat subuh mengerjakan sujud sahwi apabila ia didalam sholatnya merasa ragu-ragu apakah bilangan rakaatnya sudah sempurna dikerjakan atau masih kurang. Karena keragu-raguannya ini ia diwajibkan menambah satu rakaat lagi dan disunatkan mengerjakan sujud sahwi. Sujud sahwi dikerjakan pada rakaat terakhir sesudah membaca tasyahud akhir sebelum mengerjakan salam.
    Adapun peraktek mengerjakan sujud sahwi sebagai berikut :
    1). Pada rakaat terakhir mestinya posisi duduk beralaskan pantat seperti duduk pada waktu tasyaud akhir. Akan tetapi karena akan mengerjakan sujud sahwi maka posisi duduknya beralaskan kaki kiri seperti pada tasyahud awal. Dalam posisi duduk seperti itu lalu membaca tasyahud akhir.
    2).  Ketika sampai pada bacaan (hamidum majiid) lalu sujud dan membaca do’a yang artinya (maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa). dibaca 3 kali
    3). Kemudian bangkit dan sujud dan duduk kembali seperti semula sambil membaca do’a yang sama dengan bacaan waktu duduk diantara dua sujud
    4). Setelah itu lalu sujud lagi, dan membaca seperti diatas 3 kali
    5).  Setelah itu lalu bangkit dari sujud dan duduk seperti pada waktu duduk tasyahud akhir, yaitu beralaskan pantat. Dalam posisi seperti itu lalu mengucapkan salam maka selesai dan sempunalah sudah shalat yang dikerjakan.


     

    Doa Setelah sholat tarawih

    مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْن، اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا بِالإِيْمَانِ كَامِلِيْن، وَلِلْفَرَائِضِ مُؤَدِّيْن، وَلِلصَّلاَةِ حَافِظِيْن، وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْن، وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْن، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْن، وِبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْن، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْن، وَفِي الدُّنْيَا زَاهِدِيْن، وَفِي الآخِرَةِ رَاغِبِيْن، وَبِالْقَضَاءِ رَاضِيْن، وَبِالنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْن، وَتَحْتَ لِوَاءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صل الله عليه و سلم يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْن، وَإِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْن، وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْن، وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْن، وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْن، وَمِنْ حُوْرِ الْجِنَانِ مُتَزَوِّجِيْن، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَّإِسْتَبْرَقٍ وَّدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْن، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْن، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّيْنِ شَارِبِيْن، بِأَكْوَابٍ وَّأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِيْن، مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْن وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقَا ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمَا إِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِي، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا، اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَقِرَاءَتَنَا وَرُكُوْعَنَا وَسُجُوْدَنَا وَقُعُوْدَنَا وَتسْبِيْحَنَا وَتَهْلِيْلَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَخُشُوْعَنَا وَلاَ تَضْرِبْ بِهَا وُجُوْهَنَا يَا إِلهَ الْعَالَمِيْن وَيَا خَيْرَ النَّاصِرِيْنْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْن، وَصَلَّى الله عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، دَعْوَاهُمْ فِيْهَا سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيْهَا سَلاَمٌ وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن

    Shalat Sunnah Berjama’ah dan Munfarid

    by Admin 13 02 2019

    Shalat Sunah Berjamaah dan Munfarid


    Shalat sunah yaitu shalat yang hukum pelaksanaannya sunah (dianjurkan). Apabila dilaksanakan Allah memberikan pahala dan keutamaan khusus melebihi orang Islam yang tidak melaksanakan shalat sunah.
    Di antara jenis shalat sunah terdapat shalat sunah yang dapat dilaksanakan secara berjamaah, munfarid, dan ada yang dilaksanakan berjamaah maupun munfarid.
    SHALAT SUNAH BERJAMAAHSHALAT SUNAH DENGAN
    BERJAMAAH ATAU
    MUNFARID
    SHALAT SUNAH MUNFARID
    Shalat Idain Shalat hari raya Idul Fitri
    dan Idul Adha
    Shalat Istisqa Shalat untuk meminta hujan
    Shalat Kusuf –Khusuf
    Shalat gerhana matahari
    dan gerhana bulan
    Shalat Tarawih
    Shalat sunah pada malam
    bulan ramadhan
    Shalat Witir
    Shalat sunah yang ganjil
    • Shalat Dhuha
    Shalat sunah pagi hari
    Shalat Tahajud Shalat sunah malam hari
    untuk memohon
    keinginan
    Shalat Tasbih Shalat sunah diseratai
    zikir tasbih
    Shalat Rawatib Shalat sunah yang mengiringi shalat fardu
    Shalat Tahiyatul Masjid Shalat ketika masuk masjid
    untuk menghormatinya
    Shalat Istikharah
    Shalat untuk meminta petunjuk
    Allah SWT saat ragu
    menentukan pilihan
    Jenis shalat sunah yang bisa diamalkan oleh umat Islam cukup banyak.  Hal ini bukan untuk memberatkan umat Islam, akan tetapi sangat bermanfaat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sedekat-dekatnya. Dan sebagai bekal dalam menambah amalan shalat sunah, berikut akan diuraikan ketentuan dan tata cara beberapa jenis shalat sunah jamaah dan munfarid.

    A. SHALAT SUNAH BERJAMAAH
    Shalat Sunat ‘idain
    Saat hari raya Idul Fitri tiba umat Islam laki-laki, perempuan, anak-anak-anak dan orang dewasa berbondong-bondong untuk melaksanakan shalat ‘Idul Fitri kemudian saling melakukan silaturrahmi dan bermaaf-maafan.
    Demikian juga saat hari raya Idul Adha (Idul Qurban), umat Islam juga melaksanakan shalat Id kemudian melakukan ibadah qurban. Karena dalam satu tahun umat Islam melaksanakan dua shalat Id, maka disebut shalat ‘idain yang artinya dua shalat Id, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.
    Ketentuan Shalat ‘idain Shalat Id adalah shalat yang dilakukan pada waktu hari raya, karena dalam tradisi Islam terdapat dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha maka dalam satu tahun terdapat dua shalat Id. Dalam bahasa Arab ‘idain berarti dua shalat Id. Hukum melaksanakan shalat ‘idain adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan) karena Rasulullah saw selalu melakukan shalat ‘idain ini selama hidupnya. Firman Allah SWT : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 1-2)
    Bahkan Rasulullah saw. memerintahkan agar seluruh kaum muslimin baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa untuk keluar dari rumah melakukan shalat Id. Para wanita yang sedang haid pun diperintahkan untuk menuju tempat shalat Id untuk mendengarkan khutbah tapi tidak boleh melakukan shalat. Perhatikan sabda Rasulullah s.a.w. berikut ini :Artinya : “Kami telah diperintahkan oleh Nabi saw. untuk keluar pada hari raya. Begitu pula anakanak, perempuan, gadis-gadis pingitan, dan diperintahkan juga gadis-gadis yang sedang haid diperintahkan supaya keluar pada hari raya dan memisahkan diri dari tempat shalat kaum muslimin”. (HR. Bukhari dan Muslim)
    Waktu melaksanakan shalat ‘idain adalah mulai terbit matahari sampai tergelincirnya matahari menjelang waktu zuhur pada hari raya tersebut. Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal sedangkan shalat Idul Adha dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijjah. Tempat pelaksanaan shalat ‘idain adalah di masjid atau di tempat yang lapang. Allamah Ibnu Qayyim menjelasan bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan shalat dua hari raya di suatu tempat yang lapang di dekat pintu gerbang menuju Madinah, Beliau shalat ‘idain di masjid ketika hujan.
    Tata Cara Shalat ‘idain
    Secara garis besar, tata cara pelaksanaan shalat ‘idain adalah sebagai berikut :
    1. Dilaksanakan secara berjamaah
    2. Tidak didahului azan dan iqamat  sebagaimana sabda Rasulullah ;
    Artinya : “Tidak ada azan bagi sembahyang Hari Raya Fitrah (Aidilfitri) dan sembahyang Hari Raya Korban (Aidiladha). jga tiada iqamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    3. Jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat
    4. Membaca takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan takbir lima kali pada rakaat yang kedua.
    Takbir tujuh kali dalam rakaat yang pertama tersebut tidak termasuk takbiratul ihram. Demikian juga takbir lima kali dalam rakaat yang kedua tidak termasuk takbir intiqal saat berdiri dari sujud. Takbir tujuh kali pada rakaat yang pertama dibaca setelah membaca doa iftitah, sedangkan takbir lima kali dalam rakaat kedua dibaca ketika sudah berdiri sempurna pada rakaat yang kedua sebelum imam membaca surat Al Fatihah. Di sela-sela takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua tersebut disunahkan untuk membaca lafaz : Subhanallah walhamdulillah walaailaaha illallah allahuakbar “Mahasuci Allah SWT, segala puji bagi Allah , tiada Tuhan selain Allah SWT, dan Allah Mahabesar”
    5. Imam mengeraskan bacaan (jahran)
    6. Setelah shalat Id dilanjutkan dengan khutbah
    Disamping tata cara di atas, dalam pelaksanaan shalat ‘idain juga dianjurkan (disunahkan) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Imam membaca surat Qaf pada rakaat pertama dan surat Al Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surat Al A’la pada rakaat pertama dan surat Al Ghasyiyah pada rakaat kedua.
    2. Mandi dan berhias memakai pakaian yang bagus.
    3. Disunahkan makan terlebih dahulu sebelum berangkat melakukan shalat Idl Fitri, sebaliknya dalam shalat Idul Adha disunahkan makan sesudah shalat Idul Adha.
    4. Memperbanyak membaca dan mengumandangkan takbir dan tahmid pada waktu hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.
    B. SHALAT SUNAH MUNFARID
    1. Shalat Tahiyatul Masjid
    Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid
    Secara bahasa tahiyatul masjid berarti menghormati masjid. Sedangkan shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesaat setelah kita memasuki masjid.
    Hukumnya
    Hukum melaksanakannya adalah sunah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW : Artinya :“Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda : apabila salah seorang di antara kamu masuk ke masjid maka janganlah duduk sebelum shalat (tahiyat masjid) dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Tata Cara Pelaksanaannya
    Tata cara pelaksanaan shalat tahiyatul masjid adalah sebagai berikut :
    • Jumlah rakaatnya hanya 2 rakaat.
    • Dilaksanakan secara munfarid (sendirian).
    • Waktunya setiap saat memasuki masjid, baik untuk melaksanakan shalat fardu maupun ketika akan beri’tikaf.
    2. Salat Istikharah
    1. Pengertian Salat Istikharah
    Secara bahasa, istikharah berarti mohon dipilihkan. Jadi salat istikharah mengandung pengertian melaksanakan salat sunah dua rakaat dengan maksud untuk memohon petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan terbaik di antara dua pilihan atau lebih. Suatu saat kita dihadapkan pada dua atau lebih pilihan yang sama-sama baik dan sulit menentukan mana yang terbaik, padahal menyangkut persoalan yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan kita di masa yang akan datang seperti, memilih sekolah, pekerjaan, jodoh, dan yang lainnya. Oleh karena itu sebagai orang yang beriman kita harus yakin bahwa hanya Allah SWT yang paling mengetahui persis mana yang terbaik di antar sekian pilihan itu. Kamu masih ingat kan, bahwa Allah SWT mempunyai sifat wajib ilmu dan aliman yang maksudnya Maha Mengetahui. Jadi Allah SWT merupakan Dzat yang mengetahui segala sesuatu yang telah terjadi maupun yang akan terjadi.
    2. Hukumnya
    Hukum melaksanakannya adalah sunah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW : Artinya :“Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kami untuk meminta petunjuk dalam beberapa erkara yang penting. Beliau berkata, “Apabila salah seorang di antara kamu menghadapi suatu perkara hendaklah ia salat dua rakaat.” (HR. Bukhari)
    3. Tata Cara Pelaksanaannya
    Tata cara pelaksanaan salat istikharah adalah sebagai berikut :
    a. Jumlah rakaatnya hanya 2 rakaat.
    b. Dilaksanakan secara munfarid (sendirian).
    c. Waktunya pagi, siang, atau malam hari.
    C. SHALAT SUNAH BERJAMAAH ATAU MUNFARID
    1. Shalat Tarawih
    Pengertian Shalat Tarawih
    Shalat tarawih adalah shalat sunah yang dilaksanakan khusus pada malam hari bulan Ramadhan. Shalat tarawih merupakan amalan sunah pada bulan Ramadhan di samping ibadah-ibadah lain seperti memperbanyak tadarus Al Quran, berzikir, berdoa, mendalami ilmu agama dengan mengikuti pesantren kilat, dan sebagainya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Hukum Shalat Tarawih
    Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad, sebagaimana hadis Rasulullah SAW :  Artinya :“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda : Barangsiapa yang melaksanakan shalat pada malam hari di bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan semata-mata mengharap ridha Allah SWT maka akan diampuni dosa- dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Bilangan rakaat Shalat Tarawih
    Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih di kalangan umat Islam. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak penting dan tidak perlu diperdebatkan. Hal yang penting adalah bagaimana shalat Tarawih tetap dilaksanakan umat Islam.
    Perbedaan yang dimaksud sebagai berikut :
    • Delapan rakaat ditambah Witir
    Pendapat ini diambil dari keterangan bahwa Rasulullah s.a.w shalat Tarawih bersama para sahabat di masjid tiga kali selama hidupnya. Sesudah itu beliau tidak melakukan lagi secara berjamaah di masjid tetapi melaksanakannya di rumah. Rasulullah s.a.w khawatir apabila suatu saat nanti shalat tarawih dianggap ibadah wajib. Jumlah rakaat yang dilakukan bersama sahabat di masjid tersebut adalah delapan rakaat ditambah Witir. Keterangaan ini berdasarkan pada hadits berikut :  Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir sesungguhnya Rasulullah s.a.w shalat bersama-sama mereka delapan rakaat kemudian beliau shalat witir”. (HR. Ibnu Hibban)
    • Dua puluh rakaat ditambah Witir
    Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih yang 20 rakaat dilanjutkan dengan witir dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab dan diikuti oleh para sahabat yang lain. Tentang jumlah rakaat yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ini tidak pernah dipermasalahkan oleh para sahabat saat itu. Jadi, sampai sekarang pun umat Islam ada yang mengikutinya.
    • Tiga puluh enam rakaat ditambah Witir
    Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih 36 rakaat dilanjutkan dengan witir dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang merupakan salah satu Khalifah Bani Umayyah. Dari ketiga pendapat di atas menunjukkan bahwa perbedaan rakaat dalam pelaksanaan shalat tarawih di kalangan umat merupakan sesuatu yang tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi sampai terjadi pertikaian hanya karena perbedaan ini. Padahal sejak dahulu perbedaan ini telah ada dan tidak timbul masalah. Yang terpenting adalah umat Islam dapat melaksanakan shalat tarawih dengan baik. Sedangkan berapa jumlah rakaatnya terserah kepada masing-masing sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan Ramadhan yang penuh berkah.
    Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tarawih
    Tata cara pelaksanaan shalat tarawih sebagai berikut :
    a. Waktu pelaksanaannya setelah shalat isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu subuh).
    b. Diutamakan secara berjamaah tetapi boleh juga dilaksanakan sendirian (munfarid)
    c. Lebih utama setiap dua rakaat salam. Namun, apabila dilaksanakan empat rakaat tidak perlu ada tasyahud awal supaya tidak menyerupai shalat fardu.
    2. Shalat Witir
    Pengertian Shalat Witir
    Secara bahasa witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah shalat yang jumlah bilangan rakaatnya ganjil. Paling sedikit satu rakaat dan paling banyak 11 rakaat. Shalat witir tidak hanya dilakukan setelah shalat tarawih di bulan Ramadhan. Namun, pada malam hari di luar bulan Ramadhan umat Islam pun dianjurkan untuk melaksanakan shalat witir sebagai penutup shalat-shalat sunah malam hari.
    Hukum Shalat Witir
    Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad, sebagaimana hadis Rasulullah s.a.w  Artinya :“Dari Ali r.a., Witir itu bukan keharusan seperti shalat fardu, tapi merupakan sunah yang dibiasakan oleh Rasulullah s.a.w.” (HR. Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi)
    Tata Cara Pelaksanaan Shalat Witir
    Tata cara pelaksanaan shalat witir sebagai berikut :
    a. waktunya pada malam hari setelah shalat isya’
    b. dilaksanakan secara berjamaah atau sendirian (munfarid)
    c. jumlah rakaatnya ganjil Dalam pelaksanaannya ada dua macam niat, yakni niat untuk shalat 2 rakaat dan ditutup dengan niat untuk shalat 1 rakaat.
    3. Shalat Dhuha.
    Pengertian Salat Dhuha
    Menurut bahasa dhuha berarti pagi hari. Sehingga salat dhuha adalah salat sunah yang dilaksanakan pada waktu pagi hari, mulai dari saat memutihnya cahaya matahari pagi sampai sebelum waktu istiwa’ (siang hari saat matahari tepat arahnya di atas kepala). Jadi, kira-kira mulai pukul 07.00 pagi sampai pukul 11.00 siang. Waktu istiwa’ adalah saat matahari berada tepat di atas kepala, sebelum masuk waktu dhuhur.
    Hukumnya
    Hukum melaksanakannya adalah sunah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW Artinya :“Dari Abu Hurairah ia berkata : kekasihku (Rasulullah) SAW telah berpesan kepadaku tiga hal : Puasa tiga hari pada setiap bulan, dua rakaat salat dhuha, dan salat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Tata Cara Pelaksanaannya
    Tata cara pelaksanaan salat dhuha sebagai berikut :
    • Jumlah rakaatnya paling sedikit 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat.
    • Boleh dilaksanakan secara munfarid (sendirian) maupun berjamaah.
    • Lebih utama setiap dua rakaat salam. Namun, apabila dilaksanakan empat rakaat jangan ada tasyahud awal supaya tidak menyerupai salat fardu.
    4. Salat Tahajud
    Salat tahajud merupakan salat lail (salat yang dikerjakan pada malam hari). Shalat ini dilaksanakan pada malam hari untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan salat tahajud akan mendapatkan berbagai keutamaan di hadapan Allah SWT. Kajilah pembahasan berikut, setelah kamu memahami berlatihlah untuk melaksanakan salat lail ini, karena Rasulullah saw. bersabda : Artinya : “Allah s.w.t akan turun ke langit dunia setiap malam ketika sepertiga malam yang terakhir, seraya berfirman: Sesiapa yang berdoa kepadaKu, maka Aku akan menerima permintaannya dan sesiapa yang meminta keampunan dariKu maka Aku akan mengampuninya .” (HR. Bukhari dan Muslim)
    1. Pengertian Salat Tahajud
    Salat tahajud merupakan salat sunah yang dikerjakan setelah tidur pada malam hari antara waktu salat isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang subuh). Namun waktu yang paling utama melaksanakan salat tahajud adalah dua pertiga malam, sekitar pukul 02.00 dini hari.
    2. Hukum Salat Tahajud
    Hukum melaksanakan salat tahajud adalah sunah muakkad. Perhatikan Firman Allah berikut ini Artinya :“ Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’ : 79) 3.
    Tata Cara Pelaksanaannya
    Bagi kebanyakan orang melaksanakan salat tahajud terasa berat, namun bagi sebagian yang lain merasa ringan karena sudah terbiasa bangun di malam hari dan melakukan salat tahajud, bahkan mereka merasakan kenikmatan ruhani yang luar biasa setelah melakukan salat tahajud di tengah keheningan malam. Pada tahap awal, agar kamu mudah dan tidak berat dalam melaksanakan salat tahajud, berdoalah sebelum tidur agar diberi kekuatan untuk bangun di malam hari dan melaksanakan salat tahajud. Adapun tata cara melaksanakan salat tahajud tidak jauh berbeda dengan salat sunah yang lain, yakni :
    a. Waktu pelaksanaannya setelah salat isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu subuh) dan setelah tidur.
    b. Jumlah rakaatnya paling sedikit dua rakat dan paling banyak tidak dibatasi.
    c. Dilaksanakan sendirian (munfarid) atau berjamaah.
    d. Lebih utama setiap dua rakaat salam. Apabila dilaksanakan empat rakaat jangan ada tasyahud awal, sehingga tidak menyerupai salat fardu


    Terima kasih telah mengunjungi blog ini semoga bermanfaat.

    Iman Kepada kitab kitab Allah

    by Admin 13 02 2019


    IMAN KEPADA KITAB-KITAB  ALLAH

    A. PENGERTIAN IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH

    Iman secara etimologi berasal dari bahasa arab amana-yu’minu-imanan yang  artinya percaya.
    Menurut istilah Iman adalah pembenaran dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan
    dengan amal perbuatan. Begitu pula dengan kitab yang berasal dari bahasa Arab kataba-yaktubu-kitaban yang artinya buku ,tulisan, ketetapan, surah kiriman dan  hukum (peraturan).

    Dalam memahami kitab suci dibagi menjadi dua kategori:
    1.   Kitab Suci Samawi , yaitu kitab suci yang bersumber dari wahyu atau firman Allah SWT yang disampaikan melalui Malaikat Jibril kepada rasul yang dipilihNya.
    2.   Kitab suci Ardi yaitu kitab suci yang bersumber dari hasil perenungan para tokoh agama , dan bukan yang bersumber dari wahyu atau firman Allah SWT.

    Dari pengertian di atas secara terminology iman kepada kitab-kitab Allah adalah
    mempercayai dan meyakini bahwa Allah Swt telah menurunkan kitab-kitabnya kepada para Rasulnya agar kitab-kitabnya itu dijadikan sebagai pedoman hidup (
    way of life ) umat manusia agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
     
    Dasar Hukum Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah

    Firman Allah:
    Dan mereka yang beriman kepada Kitab(Al-Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang diturunkan sebelum kamu serta mereka yakin kepada akan datangnya hari akhir ( QS. Albaqarah;4)
    QS. AlMaidah : 48  
    Hukum Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah

    Percaya kepada kitab-kitab Allah hukumnya wajib dan termasuk rukun iman yang ketiga. Barang siapa yang tidak mempercayainya maka keimanannya diragukan dan termasuk orang yang tersesat  ( Lihat QS. An-Nisa;136)
    ....Wahai orang-orang yang beriman tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab Al-Quran yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa yang ingkar kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian maka sungguh orang itu telah tersesat sangat jauh.( QS. An-Nisa: 136)
     
    - Allah juga menurunkan sahifah-sahifah atau lembaran lembaran firman Allah kepada Nabi Ibrahim dan nabi Musa as.

    Firman Allah SWT:
    صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى

    artinya : “yaitu suhuf-suhuf (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Ibrahim dan Musa”(Qs.Al A’la:19)

    Pembahasan tentang berapa jumlah kitab yang telah Allah turunkan kepada para Rasul-Nya. Rasulullah saw pernah ditanya oleh Abu Dzar. Ya Rasulullah berapakah jumlah kitab yang diturunkan Allah SWT. Rasulullah menjawab sebagai berikut dalam hadisnya: ..seratus empat buah kitab, Allah menurunkan kepada Nabi Syits 50 suhuf, kepada Nabi Khunukh ( idris) 30 suhuf, kepada Nabi Ibrahim 10 suhuf dan kepada Nabi Musa sebelum diberikan kitab Taurat 10 suhuf. Dan Allah menurunkan kitab kitab Taurat, Kitab Injil, kitab Zabur dan Kitab Al-Qur’an. (HR. Ibnu Hibban;362)
     
    Pengertian Wahyu
    Menurut bahasa wahyu adalah isyarat cepat atau bisikan yang halus. Menurut istilah, wahyu adalah pemberitahuan atau firman Allah swt yang disampaikan kepada Anbiya’(para nabi) dan Aulia’(para wali yaitu hamba Allah SWT yang tulus dan tidak dianggkat sebagai Nabi)
     
    Wahyu diturunkan dengan beberapa cara berikut ini :
    1. Nabi atau rasul menerima wahyu melalui ilham atau isyarat. Contohnya adalah ketika Nabi Ibrahim as. Menerima perintah untuk menyembelih putranya (Nabi Ismail as)
    2. Nabi atau Rasul menerima wahyu dengan mendengar langsung firman Allah SWT. Contohnya adalah ketika Nabi Musa as. diangkat menjadi Rasul.
    3. Nabi atau Rasul menertima wahyu dengan cara perantara malaikat Jibril dalam bentuk kata-kata. Contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW. menerima wahyu pertama.
    Wahyu mempunyai beberapa fungsi yaitu :
    1.   Wahyu membantu akal manusia dalam mengetahui alam gaib.
    2.   Wahyu membantu manusia dalam mengaplikasikan sifat dasarnya sebagai makhuk social.
    3.   Wahyu membantu mengetahui sifat-sifat Allah SWT.

    Dalam ajaran Islam, beriman kepada kitab-kitab Allah termasuk rukun iman dan ciri-ciri orang yang bertaqwa atau mutaqin (lihat Qs.Al Baqarah1-4)
     

    KITAB-KITAB ALLAH
    TAURAT
    Taurat, yang diturunkan kepda Nabi Musa as. Firman Allah SWT.
    Artinya: “dan kami berikan kepda musa, kitab (Taurat) dan kami jadikan petunjuk bagi bani Israel (dengan firman)”janganlah kamu nengambil (pelindung) selain AKu” (Qs.Al-Isra’:2)
    QS. As-Sajdah: 23..” Dan sungguh telah Kami anugerahkan Kitab aurat kepada Musa, maka janganlah engkau Muhammad ragu-ragu menerima Al-Qur’an dan kami jadikan Kitab Taurat  itu petunjuk bagi Bani Israil”

    TAURAT
    Taurat yang dalam bahasa ibrani disebut thora adalah kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Musa as. Untuk membimbing kaumnya Bani Israil. Jadi Kitab Taurat menggunakan bahasa Ibrani
    Taurat adalah salah satu dari tiga komponen yaitu Thora,Nabiin Dan Khetubi’in. tiga komponen ini terdapat dalam kitab suci agama yahudi yang disebut Biblia (Al-Kitab)
    Orang-orang Kristen menyebutnya Old Testament (Perjanjian Lama).

    Dalam Kitab Taurat ini ada yang berisi kisah keluarnya Bani Israil dari penindasan (Fir’aun) di Mesir dibawah pimpinan Nabi Musa as.kitab ini juga menceritakan keberadaaan Nabi Musa di padang Tiah(semenanjung Sinai)selama 40 tahun untuk berdoa kepada Yahwe(Allah Yang Maha Esa). Dalam doanya Allah menurunkan sepuluh perintah (ten commandments)

    Dalam doanya Allah menurunkan sepuluh perintah (ten commandments). Isi sepuluh perintah ( Ten Commandments ) adalah :
    1.   Hormati dan cintai satu Allah
    2.   Sebutlah nama Allah dengan hormat
    3.   Kuduskanlah hari Tuhan(hari sabat,yaitu hari ke-7 setelah bekerja enam hari dalam seminggu)
    4.   Hormati ibu dan bapakmu
    5.   Jangan membunuh
    6.   Jangan bercabul
    7.   Jangan mencuri
    8.   Jangan berdusta
    9.   Jangan ingin berbuat cabul
       10.Jangan ingin memiliki barang orang lain dengan cara yang tidak halal 

    Berikut contoh ajaran Taurat :
    Artinya : “hai anak Adam! Aku menciptakan engkau, supaya engkau beribadah kapada-Ku,maka janganlah engkau main-main.”

    Isi kandungan kitab-kitab Taurat:
    1.   Ajaran Tauhid( mengesakan Allah)
    2.   Nasehat-nasehat kebaikan
    3.   Hukum-hukum syariah.
    4.   Kisah dan sejarah nabi nabi terdahulu.
     
    ZABUR
    Zabur adalah nama kitab suci yang diberikan kepada Nabi Dawud as. Zabur berasal dari kata zabara-yazburu-zabran yang berarti menulis. Bahasa yang digunakan Kitab Zabur adalah bahasa Qibti. Kitab zabur berisi 150 surah seperti yang dikutip Ali AS-Sabuni dalam kitab Safwah At-Tafasir juz 1 halaman 320. Zabur disebut juga dalam bahasa arab dengan mazmur dan jamaknya mazamur, yang berisi 150 nyanyian yang disenandungkan Nabi Dawud as dengan mengungkapkan semua pengalaman yang dialami pada masa hidupnya seperti dosa, kejatuhan, pengampunan dosa, suka cita atas kemenangannya terhadap musuh allah dan kemulian Allah swt.
    Nabi Dawud as menyatakan bahwa inti sari kitab taurat yang berupa sepuluh perintah tetap menjadi pedoman hidupnya, meskipun Allah menurunkan kitab Zabur kepadanya.
    Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma'il, Ishak, Ya'qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan Kami berikan Zabur kepada Daud. (QS. Anisa 163)
    Dalam kitab zabur tidak ditemukan pembahasan tentang hukum, karena masih mengikuti dan meneruskan syariat serta hukum terdahulu pada Nabi Musa as. Isi kandungan Kitab Zabur adalah:
    1.   Ajaran Tauhid ( mengesakan Allah SWT)
    2.   Kata-kata hikmah
    3.   Nasihat-nasihat kebaikan
     


    INJIL
    Injil adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Isa as. Binti Maryam. Kitab ini pada intinya berisi ajakan kepada umat Nabi Isa as untuk hidup denganzuhud yaitu menjahui kerakusan dan ketamakam duniawi. Hal itu bertujuan untuk meluruskan pandangan orang- orang yahudi yang bersifat materialistis.
    Kitab Injil menggunakan bahasa Suryani .
    Dia Isa berkata: “Sesungguhnya aku hamba Allah. Dia memberiku Kitab Injil dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.” (QS. Maryam 30).
    Kitab Injil yang ada sekarang berbeda dengan Injil asli yang diturunkan Allah kepada Nabi Isa as.
    Dalam bentuknya yang sekarang ada sejumlah pengikut Nabi Isa sa yang memasukakan karanganya kedalam kitab Injil. Mereka adalah Matius, Markus, Lukas dan Yahya. Karena itu Injil tersebut dinamakan sesuai pengarangnya yaitu Injil Matius, Injil Markus, Injil Lukas dan Injil Yahya.
    Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan Rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah[1460] Padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik.( QS. Al-Hadid 27).
    Diantara kitab injil ada yang isinya tidak bertentangan dengan Al-Quran yaitu Injil Barnabas tetapi injil ini ditolak oleh umat Nasrani,adapun ajaran Injil Barnabas adalah :
    Yesus tidak disalib yang disalib sebenarnya ialah Yudas Iskariat yang telah diserupakan oleh Tuhan(rupa dan suaranya).Yesus sendiri naik ke langit bersama malaikat.
    Yesus bukan anak Allah,bukan pula tuhan,tetapi sebagai rasul Allah
    Messias (ratu adil atau juru selamat) atau al-masih yamg dinanti-nantikan, bukanlah Yesus,tetapi Muhammad SAW, Nabi dan Rasul Allah yang terakhir.

    Putra Ibrahim yang akan disembelih adalah Ismail, bukan Ishaq,seperti yang ada pada perjanjian lama yang ada sekarang.
    Isi yang terkandung dalam kitab Injil:
    1.   Ajaran Tauhid ( MengEsakan Allah SWT)
    2.   Hukum-hukum syariah
    3.   Nasihat-nasihat kebaikan
    4.   Sejarah nabi-nabi terdahulu
     
    AL-QURAN
    Al Quran adalah kitab suci umat Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai nabi terakhir, dinamakan Al Quran karena sebagai kitab suci yang wajib dibaca, dipelajari dan merupakan ajaran-ajaran wahyu terbaik.
    Al-Quran adalah kitab terakhir dan penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya. Lihat QS . Almaidah : 48 ( sudah dihafalkan)
    Al Quran pertama kali diturunkan kepada Rasulullah SAW ketika beliau sedang bertafakur digua hira pada tanggal 17 Ramadan bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 632 M sejak itu, tanggal 17 Ramadhan diperingati sebagai nuzulul quran oleh umat Islam sedunia.
    Al Quran diturunkan secara berangsur angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.
    Tujuan dIturunkannya Al Quran secara berangsur-angsur adalah:
    1.   Agar mudah dimengerti dan dilaksanakan oleh umat Islam
    2.   Lebih mengesankan dan lebih berpengaruh dihati
    3.   Agar lebih mudah dihafalkan
    4.   Memberikan jawaban atas pertanyaan atau panolakan terhadap suatu pendapat atau perbuatan.
    Beberapa nama lain dari AL Quran adalah Al-Kitab (ketetapan atau tulisan) lihat Qs. Al Baqarah : 2, Al Furqan (pembeda atau membedakan antara yang hak dan yang batil) lihat Qs Furqan: 1, dan Az Zikr (peringatan bagi umat manusia) lihat Al Hijr ayat 9

    Kedudukan Al Quran terhadap kitab-kitab Allah yang lain adalah:                     
    Al Quran menghapus (nasakh) kitab-kitab Allah sebelumnya baik dari segi redaksi maupun hokum-hukum yang terkandung dadalamnya.
    Hukum-hukum yang terdapat dalm kitab-kitab sebelumnya khusus untuk umat saat itu saja. Al Quran adalah sumber memutuskan perkara diantara manusia yang beraneka ragam agama (lihat an Nisa 105)
    Hukum dalam Al Quran berlaku untuk siapa saja dan kapan saja,sedangkan kitab sebelumnya hanya untuk masa itu saja.
    Al Quran selalu dijaga kebenaranya oleh Allah SWT (Qs. Hijr, 9)
    “ Sesungguhnya Kamilah Yang menurunkan Al-Quran dan pasti Kami yang memeliharanya (menjaganya) “
    Isi Al-Quran lebih lengkap daripada kitab-kitab sebelumnya.
    Al-Quran sebagai batu ujian terhadap kitab-kitab sebelumnya.


    Isi kandungan Al-Quran:
    1.   Akidah ( Keyakinan)
    2.   Syariah ( hukum ) baik yang berkatan dengan ibadah atau muammalah
    3.   Akhlak (etika )
    4.   Kisah-kisah umat terdahulu
    5.   Berita-berita tentang masa yang kan dating (akherat)
    6.   Prinsip dan dasar hukum-hukum yang berlaku bagi alam semesta termasuk manusia.
     
    Sikap yang mencerminkan keimanan kepada kitab-kitab Allah
    1.   Meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah SWT menurunkan kitab-kitab kepada para rasul-Nya . Tidak Hanya Al-Quran , tetapi kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya yaitu Taurat, Injil dan Zabur.
    2.   Meyakini bahwa semua rasul-rasul  yang diutus ke bumi adalah mengajarkan ajaran pokok yang sama yaitu tauhid atau mengeskan Allah SWT
    3.   Meyakini bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang paling terakhir dan paling sempurna dari kitab-kitab sebelumnya dan berlaku sampai hari kiamat.
    4.   Membaca kitab suci Al-Quran setiap waktu dan menjadikan sebagai tuntunan dan pedoman hidup.
    5.   Memahami makna yang terkandung di dalam Al-Quran agar mampu mengambil pelajaran.
    6.   Mengamalkan apa yang disampaikan Al-Quran baik melaksakan perintahNya dan menjauhi Larangan-Nya

    Hikmah beriman kepada kitab-kitab Allah:
    1.   Mendapatkan kesempurnaan imandan terbebas dari kesesatan.
    2.   Menambah keyakinan kepada Allah SWT telah mengutus para rasulnya untuk menyampaikan risalahnya.
    3.   Menjadikan kehidupan manusia di dunia tertata, karena adanya hukum yang bersumber pada kitab suci.
    4.   Menambah keyakinan adanya kesamaan visi dan misi para rasul untuk menyampaikan ajaran tauhid atau mengesakan Allah SWT
    5.   Menambah keyakinan bahwa Islam adalah agama penyempurna dari risalah para rasul sebelumnya.
    6.   Menambah motivasi dalam beribadah dan menjalankan kewajiban2 agama.
    7.   Menambah sikap otimis untuk meraih kesuksesan dunia dan akherat

    Terima kasih telah mengunjungi blog ini semoga bermanfaat.